Sistem Among
Sebelum berbicara mengenai sistem among ada baiknya kita mengenal sang pencetusnya. Berikut biodata singkatnya :
Raden Mas Soewardi Soerjaningrat (EYD: Suwardi Suryaningrat, sejak 1922 menjadi Ki Hadjar Dewantara, EYD: Ki Hajar Dewantara, beberapa menuliskan bunyi bahasa Jawanya dengan Ki Hajar Dewantoro; lahir di Yogyakarta, 2 Mei 1889 – meninggal di Yogyakarta, 26 April 1959 pada umur 69 tahun; selanjutnya disingkat sebagai "Soewardi" atau "KHD") adalah aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia, kolumnis, politisi, dan pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia dari zaman penjajahan Belanda. Ia adalah pendiri Perguruan Taman Siswa, suatu lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan bagi para pribumi jelata untuk bisa memperoleh hak pendidikan seperti halnya para priyayi maupun orang-orang Belanda.
Tanggal kelahirannya sekarang diperingati di Indonesia sebagai Hari Pendidikan Nasional. Bagian dari semboyan ciptaannya, tut wuri handayani, menjadi slogan Kementerian Pendidikan Nasional Indonesia. Namanya diabadikan sebagai salah sebuah namakapal perang Indonesia, KRI Ki Hajar Dewantara. Potret dirinya diabadikan pada uang kertas pecahan 20.000 rupiah tahun emisi 1998.
Ia dikukuhkan sebagai pahlawan nasional yang ke-2 oleh Presiden RI, Soekarno, pada 28 November 1959 (Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 305 Tahun 1959, tanggal 28 November 1959).
Dalam
melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among. Sistem among
merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, merdeka pikirin dan tenaga nya, disiplin, dan mandiri dalam hubungan
timbal balik antar manusia.
Sistem among
sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan menerapkan sistem kepemimpinan
:
a. Ing ngarso
sung tulodo, maksudnya yang didepan menjadi teladan
b. Ing madyo
mangun karso, maksudnya yang ditengah membangun kemauan
c. Tut wuri
Handayani, maksudnya yang dibelakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke
arah kemandirian
Sistem among
dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidikan dengan peserta didik merupakan
hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan
anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka.
Dalam
melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berprilaku :
a. Kasih
sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan,kesederhaan,kesanggupan berkorban, dan
kesetiakawanan sosial.
b. Disiplin
disertai inisiatif dan bertanggung jawab kepada Tuhan, bangsa dan negara,
sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
Anggota
dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin
kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi
semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pramukanet.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar